Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn penuh komitmen dan pertimbangan yang sangat penuh kesaksamaan sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga adanya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat dicicil setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial calon mahasiswa baru.
Berdasarkan UU No.20 Th.2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (lebih-lebih person yang bekerja / karyawan). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai uang (finansial) terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Serta dlm Penjelasan UU RI tsb ditulis : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Untuk melaksanakan amanat UUD 45 pada Pasal 31 serta peraturan perundang-undangan SISDIKNAS terkait Universitas Cokroaminoto Makassar menyelenggarakan Kelas Karyawan (Perkuliahan Daring / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana / S-1 / setara, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai uang (finansial) terbatas, untuk menaikkan pendidikan formal (atau pindah prodi) ke tingkat Sarjana (S1) atau D-3 / Diploma Tiga di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan Universitas Cokroaminoto Makassar. . . . . ➡ lihat seluruhnya
1. Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan formal ke Sarjana / S-1 atau pindah program studi.
2. Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, dsb menaikkan pendidikan formal ke Program D-3 / Diploma Tiga atau pindah program studi.
Gelombang I = 1 September - 31 Desember 2023 Gelombang II = 1 Januari - 30 April 2024 Gelombang III = 1 Mei - 11 September 2024
Catatan Penting : jika kapasitas sudah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester selanjutnya langsung dibuka.
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mhs Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
Jika mhs menerima wajib lembur, atau kerja dgn sistem pergantian waktu, wajib kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui metode tertentu. mhs tsb dibolehkan absen (tidak hadir) di kuliah untuk beberapa pertemuan.
Mhs dengan kesibukan aktifitas bekerja tetap bisa tepat pada waktunya dlm menyelesaikan studinya, dikarenakan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya didisain sedemikian rupa berdasar Sistem SKS yang diselenggarakan dgn piawai (terampil) dan sesuai untuk mereka yang sudah kerja (karyawan / pegawai.
Paling dipercaya serta paling baik dlm penyelenggaraan Kelas Karyawan (Perkuliahan Daring / Blended), karena sudah memenuhi dua term wajib penyelenggaraan program ini, yaitu :
Diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dunia karier.
Diselenggarakan sesuai dengan semua aturan perundang-undangan (sudah mengikuti pedoman akademik).
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Kelas Karyawan (Perkuliahan Daring / Blended) di Universitas Cokroaminoto Makassar yaitu mempunyai mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara berkesinambungan maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara berkesinambungan belajar; dalam rangka menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaian jawabannya.
Tenaga pengajar (dosen) yang terampil (piawai) dlm bidang ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di semua prodinya. . . . . ➡ lihat seluruhnya